Tupoksi Dinas
Logo Kab. Solok Selatan

Tupoksi Dinas

Tugas dan Fungsi OPD

tugas pokok melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta tugas pembantuan. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan Perencanaan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  2. Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  3. Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Pelayanan Umum dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  4. Pembinaan dan Pelaksanaan Urusan dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  5. Pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan/ atau
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Share

Komentar