Akta Perkawinan

Pengertian Definisi Aktaadalah surat yang diperbuat demikian oleh atau dihadapan pegawai yang berwenang untuk membuatnya menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya maupun berkaitan dengan pihak lainnya sebagai hubungan hukum, tentang segala hal yang disebut didalam surat itu sebagai pemberitahuan hubungan langsung dengan perhal pada akta itu. (Pasal 165 Staatslad Tahun 1941 Nomor 84).

Pengertian Akta Catatan Sipil

adalah Akta yang memuat catatan peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang yaitu : Kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.

Kegunaan Akta Catatan Sipil

- Akta Catatan Sipil merupakan Sat Bukti paling kuat dalam menentukan

kedudukan hukum seseorang.

-Merupakan Akta Otentik yang mempunyai kekuatan hukum pembuktian sempurna

di depan hakim.

- Memberikan kepastian hukum sebesar-besarnya tentang kejadian-kejadian mengenai

kelahiran, perkawinan, perceraian, pengakuan/pengesahan anak dan kematian.

- Dari segi praktisnya akta-akta kelahiran dari catatan sipil dapat dipergunakan

untuk tanda bukti otentik dalam hal pengurusan pasport Kewarganegaraan, KTP,

Keperluan sekolah, Masuk ABRI dan utama menentukan status ahli waris

dan sebagainya.

Landasan Hukum Penyelenggaraan Catatan Sipil dan Kependudukan- Intsruksi Presidium Kabinet AMpera Nomor 31/U/IN/12/66

- Kepres Nomor 52 Tahun 1977

- Kepres Nomor 12 Tahun 1983

- Kepmendagri Nomor 54 Tahun 1983

- Kepmendagri Nomor 117 Tahun 1992

Pengurusan Akta Catatan Sipil- Untuk pengurusan semua jenis Akta CatatanSipil dapat dilakukan

di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Solok Selatan,

- Khusus bagi Agama Islam untuk pembuatan Akta Perkawinan dilakukan

di Kantor Urusan Agama setempat.

Share

Komentar