Akta Kematian

Akta Kematian

Syarat :

1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau wali nagari

2. Asli Kartu Keluarga

3. Asli e-KTP

4. Mengisi Formulir f2.31

AKTA KEMATIANadalah sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian.

KEGUNAAN dari Akta ini ialah :

bullet.gif (526 bytes)- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri atau suami maupun anak.

bullet.gif (526 bytes)- Bagi janda atau duda (terutama bagi Pegawai Negeri) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi.

bullet.gif (526 bytes)- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya

bullet.gif (526 bytes)- Untuk mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, Taspen, Asuransi dan lain sebagainya.

Share

Komentar