Perekaman

Perekaman

Syarat melakukan perekaman KTP-el :

1. Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah.

2. Membawa kartu keluarga.

Semua pembuatan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil GRATIS.

Jangka waktu penyelesaian dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini minimal 20 menit, maksimal 2 jam selama jaringan tidak mengalami gangguan. Produk layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini berupa :

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Kartu Identitas Anak (KIA)

4. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

5. Akta Kelahiran.

6. Akta Kematian.

7. Akta Perkawinan

8. Akta Perceraian

9. Akta Pengesahan Anak

10. Akta Pengakuan Anak

11. Akta Pengangkatan Anak

12. Akta Perubahan Status dan Kewarganegaraan

13. Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

Share

Komentar