Perekaman
Syarat melakukan perekaman KTP-el :
1. Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah.
2. Membawa kartu keluarga.
Semua pembuatan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil GRATIS.
Jangka waktu penyelesaian dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini minimal 20 menit, maksimal 2 jam selama jaringan tidak mengalami gangguan. Produk layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil ini berupa :
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Kartu Identitas Anak (KIA)
4. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
5. Akta Kelahiran.
6. Akta Kematian.
7. Akta Perkawinan
8. Akta Perceraian
9. Akta Pengesahan Anak
10. Akta Pengakuan Anak
11. Akta Pengangkatan Anak
12. Akta Perubahan Status dan Kewarganegaraan
13. Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran Luar Negeri
Komentar