Keamanan Data Terjamin, Registrasi Prabayar Tembus 302 Juta

Jakarta -- Di tengah maraknya berita hoax terkait isu kebocoran dan penyalahgunaan data kependudukan, tingkat partisipasi pelanggan kartu prabayar yang melakukan registrasi justru meningkat tajam.

Hingga berita ini diturunkan, tercatat 302 juta NIK dan nomor KK yang sudah berhasil terintegrasi.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan semua data yang masuk dipastikan aman dan tidak ada kebocoran data.

"Dukcapil bekerjasama dengan operator seluler menggunakan sistem keamanan fisik yang berlapis serta VPN (Virtual Private Network), sehingga datanya aman," kata Prof. Zudan pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema "Registrasi Data Kartu Telepon, Aman dan Terjamin" di Jakarta, Rabu (14/03/2018).

Selain Dirjen Dukcapil, hadir pula sebagai narasumber Ketua BRTI Ahmad M. Ramli, dan ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Merza Fachys.

Keamanan data kependudukan secara prinsip bukan hanya tanggung jawab Ditjen Dukcapil atau Dinas Dukcapil daerah. Keamanan data kependudukan juga ada di tangan penduduk itu sendiri.

Hal ini sering diperingatkan oleh Dirjen Dukcapil.

Menurutnya, orang-orang terbiasa membagikan copy KTP-el atau KK-nya kepada pihak lain untuk mengurus berbagai urusannya. Bahkan tidak jarang dengan sengaja atau tidak membaginya di media sosial.

"Banyak yang masuk ke WA saya, saya kemudian tanya kembali, pernah meninggalkan nomor HP ketika ada urusan dengan perbankan, kredit kendaraan atau dengan layana reservasi hotel? Jadi saya kira, kita agar lebih cerdas dalam me-manage dokumen pribadi kita," tambah Zudan.

Di era keterbukaan saat ini, hal yang paling bijak dilakukan untuk menjamin kerahasiaan data pribadi adalah sebisa mungkin menghindari memberikan atau membagi data ke pihak lain, termasuk media sosial. Hal ini semata agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung-jawab.

Untuk menepis isu menjual data, secara sistem antara Ditjen Dukcapil dengan pihak operator seluler menerapkan jaringan khusus untuk lalu lintas transaksi data. Selain itu, hak akses diatur secara ketat dalam perjanjian kerjasama.

"(Jika) di luar sistem dalam hal yang dipersyaratkan dalam kerjasama dengan operator seperti mencantumkan nama ibu, itu tidak ada. Itu diluar persyaratan yah," jelas Zudan. Dukcapil***

Share Berita

Komentar Berita