Sumbar Sinkronkan Urusan Adminduk dan Pengendalian Penduduk KB

Bukittinggi -- Urusan administrasi kependudukan secara prinsip memiliki keterkaitan dengan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana. Urusan-urusan tersebut perlu dilakukan sinkronisasi dan penyelarasan melalui perencanaan dan kebijakan pembangunan antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan Dukcapil (DPPKBPKS) Provinsi Sumatera Barat, Novrial, kepada para Kepala Dinas Dukcapil, Pendendalian Penduduk, dan KB se-Provinsi Sumatera Barat di Bukittinggi, Senin (12/03/2018).

Menurut Novrial, sinkronisasi urusan daerah dan pusat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Ranperda RPJMD, Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD.

"Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu melakukan sinkronisasi dan penyelarasan perencanaan dan kebijakan pembangunan dengan Pusat maupun OPD Kabupaten/Kota", lanjut Novrial dalam arahannya.

DPPKBPKS Sumbar merupakan OPD Provinsi yang mengurus dua urusan kewenangan, yaitu administrasi kependudukan serta urusan pengendalian penduduk dan KB.

Selain sebagai upaya sinkronisasi urusan, pertemuan juga membahas prioritas program dan kegiatan pembangunan melalui perencanaan yang partisipatif melalui mekanisme top down maupun bottom up yang disusun dan disempurnakan dalam Rencana Kerja (Renja) OPD.

"Dengan demikian, diharapkan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap peningkatan pelayanan Adminduk, kualitas penyajian data kependudukan kabupaten/kota, Binwas terhadap peningkatan kualitas penduduk, pengendalian kuantitas penduduk. Sehingga terbentuklah suatu Grand Design Pengendalian Penduduk Sumatera Barat, maupun design program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga", sambung Novrial.

Novrial juga berharap agar forum ini bisa selalu konsisten dilaksanakan dalam rangka penyatuan dan penyelarasan program dan kegiatan antara pusat, provinsi dan daerah.

Sementara itu, Kasubbag Data, Monitoring dan Evaluasi Ditjen Dukcapil Kemendagri, Zainudin, melalui paparan materinya menyampaikan, penyelenggaraan pelayanan Adminduk di provinsi dan kabupaten/kota sejak tahun 2017 dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK Nonfisik). Meski demikian, DAK Nonfisik hanya merupakan suplemen sehingga daerah juga tetap menganggarkan melalui APBD murni.

"DAK Nonfisik Adminduk hanya diperuntukkan untuk mengawal program prioritas nasional. Petunjuk pelaksanaannya berdasarkan Permendagri Nomor 124 Tahun 2017 yang merupakan perubahan dari Permendagri 102 Tahun 2016 tentang Juknis DAK Nonfisik Adminduk", papar Zainudin.

Selain Zainudin, hadir pula sebagai narasumber Kepala Bagian Perencanaan Siti Fatonah dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), unsur BKKBN Provinsi Sumatera Barat, dan para Kepala Bidang Dinas Pengendalian Penduduk, KB, dan Dukcapil Provinsi Sumatera Barat. Dukcapil***

Share Berita

Komentar Berita