Urus Akta Lahir tak lagi Disidang
Disdukcapil Targetkan Terbit 35.000 Akta Lahir

Urus Akta Lahir tak lagi Disidang

Solsel, Padek—Ribuan masyarakat Solok Selatan yang biasa disidang dipengadilan negeri Solok untuk mengurus akta kelahiran anak mereka, sejak 7 Mei 2013 tidak lagi. Sidang pengadilan negeri itu dihapuskan.

Ini berdasarkan surat edaran dari Mendagri nomor 472.11/2304. tanggal 6 Mei 2013, tentang tindak lanjut pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi nomor 18/PUU-XI/2013. Pasal 32 ayat 2 undang-undang 23 tahun 2006, tentang administrasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan berdasarkan surat tersebut. Bupati Solok Selatan telah menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Solok Selatan, untuk membuat surat ke tingkat Kecamatan, Kenagarian, hingga ke tingkat Jorong. "Untuk mengurus akta kelahiran, tidak perlu menempuh jalur sidang dipengadilan negeri," jelas Doni Hendra Kepala dinas Kependudukan dan catatan Sipil, kepada Padang Ekspres, Jumat (10/5),di Padangaro.

Surat edaran tersebut, kata Doni Hendra untuk memberitahukan kemasyarakat Solok Selatan, bahwasanya untuk kepengurusan akta kelahiran yang lewat 1 (satu) tahun tidak memerlukan sidang pengadilan Agama Negeri Solok di Koto Baru."Ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Solok Selatan, yang selama ini mengurus akta kelahiran anaknya harus melalui jalur pengadilan negeri," kata Kadis termuda itu.

Menurutnya, bila menempuh jalur didang dipengadilan, membutuhkan biaya yang besar. Baik biaya perlengkapan persidangan, biaya transportasi, makan minum hingga penginapan. Apalagi masyarakat Solok Selatan yang berada di Lubuk Ulangaling Kecamatan Sangir Batang Hari dan Kecamatan Sangir Balai janggo dan daerah terisolir lainnya.

"Masyarakat daerah terisolir tak lagi mendatangi pengadilan, tapi bisa langsung ke kantor dinas capil di Timbulun Padangaro,"ujarnya.

Doni, mengingatkan agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum yang memamfaatkan situasi ini, untuk mendapatkan keuntungan dari masyarakat awam dalam mengurus akta kelahiran anaknya. Diharapkan, perangkat Kecamatan, hingga ketingkat jorong, benar-benar mensosialisasikan kemasyarakat, tentang surat edaran ini. "Kita harap calo tidak merambah masyarakat awam, memungut biaya dari masyarakat,"harapnya.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 7 Mei 2013, dan bagi dinas Capil sendiri telah menginstruksikan kepada satafnya , bahwa dalam mengurus akta kelahiran tidak perlu melampirkan surat dari pengadilan atau pun melalui jalur sidang.

"Sesuai prosedur yang ada, bila staf saya mempersulit pengurusan akta kelahiran anak. Silahkan lapor segera, saya akan beri sanksi sesuai ketentuan yang ada. Karena tugas kami disini sebagai pelayanan masyarakat, menerima masukan dan kritikan dari masyarakat,"beber Doni.

Nasrul, 34, warga Duriantanjak Sangir, mengatakan dirinya telah mengurus akta kelahiran anaknya tanpa disidang, serta tanpa ada denda dari Disdukcapil Solsel. Sebelumnya, dia pernah mengurus akte tersebut dikantor capil, dan disuruh sidang dulu dipengadilan. Untuk mendapatkan surat keterangan, sebagai syarat untuk mendapatkan akte lahir.

"Dua bulan lalu, saya mengurus akte kelahiran anak saya. Karena usianya lebih dari satu tahun, pihak dinas terkait menyuruh sidang dulu, baru akte bisa dikeluarkan,"ujarnya.(mg20)

Share Berita

Komentar Berita