Monday - Saturday, 8AM to 10PM

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tetang Kedudukan Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Administrasi Kependudukan dan Pemcatatan Sipil yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah Kabupaten.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok Selatan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya.
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya.